SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana)
Prodi yang dibutuhkan :
- TEKNIK ELEKTRO
- TEKNIK FISIKA
- TEKNIK KIMIA
- TEKNIK LINGKUNGAN
- TEKNIK METALURGI
- TEKNIK NUKLIR
- TEKNIK PENERBANGAN
- TEKNIK PERKAPALAN
- TEKNIK SIPIL
- SASTRA ARAB
- SASTRA JEPANG
- SASTRA MANDARIN
- AGAMA ISLAM/DAKWAH
- ANTHROPOMETRI/KEOLAH RAGAAN
- EKONOMI PEMBANGUNAN
- KATAKETIK (KATHOLIK)
- MANAJEMEN LOGISTIK
- MIPA BIOLOGI
- SANDI NEGARA
- DESAIN GRAFIS
- D-IV AHLI NAUTIKA TK III
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- mampu mengoperasionalkan komputer;
- bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
Persyaratan Khusus :
pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri
berijazah :
- S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
- D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
- bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi �yang terakreditasi min B wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,70;
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :pria : 160 (seratus enam puluh) cmwanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
- belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- mampu mengoperasionalkan komputer;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut : Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi : pemeriksaan administrasi; pemeriksaan kesehatan tahap I; pemeriksaan psikologi tertulis; pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian) pemeriksaan kesehatan tahap II;Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi : pemeriksaan administrasi; pemeriksaan kesehatan tahap I & II termasuk Kesehatan jiwa; Uji Kemampuan Jasmani; pemeriksaan wawancara psikologi; pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian).